Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta

Budiharjo Budiharjo

Abstract


Tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di beberapa daerah di Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta. Ini dikarenakan beberapa tenaga honorer yang telah bekerja sekian lama di suatu instansi pemerintah namun belum juga diangkat menjadi CPNS. Padahal mereka telah memenuhi kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Hali inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Untu itu penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskritif yaitu penelitian yang menggunakan wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dari responden dan informan agar dapat mendeskripsikan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Namun, terdapat masalah yang belum diselesaikan yaitu masalah kuota tenaga honorer yang belum juga diangkat menjadi CPNS dan terdapat kesalahan mengenai tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.


Full Text:

PDF

References


Harsono. 2011. Sistem Administrasi Kepegawaian. Bandung : Fokusmedia

Hasibuan, Malayu S.P. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta :PT. Bumi Aksara.

Martoyo, Susilo. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta :

BPFE.

Prabu Mangkunegara, A.A. Anwar. 2008. Manajemen Sumber Daya manusia perusahaan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Redaksi Sinar Grafika, 2003. Undang-Undang Kepegawaian Lengkap.

Suwonto, Juni Priansa Donni. 2011. Manajemen SDM Organisasi Publik dan Bisnis. Bandung: ALFABETA.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Administrasi. Bandung:

ALFABETA.

Thoha, Miftah. 2008. Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta : Kencana

Zainun, Buchari. 1995. Administrasi dan manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia Jakarta: PT TOKO GUNUNG AGUNG.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 SPEKTRUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.