Peningkatan Akses E-court Pengadilan Negeri Mataram melalui Edukasi Terpadu
Abstract
Pengadilan merupakan pusat pencarian keadilan, dan dengan kemajuan teknologi, masyarakat semakin membutuhkan layanan berbasis elektronik, seperti E-Court, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya di Kota Mataram, belum sepenuhnya memahami bagaimana mengakses atau menggunakan E-Court dalam proses hukum mereka. Keterbatasan pengetahuan ini berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan layanan E-Court, yang seharusnya dapat mengurangi biaya, waktu, dan proses administrasi yang berbelit. Oleh karena itu, program edukasi terpadu diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan E-Court, sehingga akses keadilan yang lebih cepat dan mudah dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Mataram. Metode Participatory Action Research (PAR) digunakan untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam sosialisasi dan edukasi E-Court. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan edukasi terpadu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa E-Court dapat memudahkan akses dan mempercepat proses peradilan. Namun, edukasi yang berkelanjutan tetap dibutuhkan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal, memperkuat akses keadilan yang lebih inklusif dan efisien.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agusta, A. P., Ninis, Amin, K., & Sinollah. (2024). Taat administrasi perkara melalui sosialisasi e court oleh pengadilan negeri kepanjen di desa tempursari donomulyo. Tepis Wiring: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 116–125. https://doi.org/https://doi.org/10.33379/tepiswiring.v3i2.4756 e-ISSN
Anwar, K., Yunus, M., & Alfin, R. (2023). Digital marketing solusi pemasaran di era digital untuk meningkatkan omset penjualan UMKM. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6(2), 404–414. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19149
Ekarini, F., Supraptono, E., Nashiroh, P. K., Ristanto, R. D., Maulana, M. A., Haidar, A. I., & Idamawarti, I. I. (2024). Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Menunjang Asesmen Pembelajaran Kurikulum Merdeka di SMKN 1 Kalinyamatan. ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(2), 200–207. https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v7i2.3996
Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2023). Upaya Peningkatan dan Penerapan Penggunaan E-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 94–107. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.106
Hidayat, F. P., & Asni, A. (2021). Efektifitas Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104–118. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16648
Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia (Di Sekretariat Kantor Dpc Peradi Mataram-Ntb Bersama Calon Advokat Peradi). Ejoin : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 244–251. https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i4.736
Lutfia, V. (2021). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 677–691. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art3
Nasution, N. L. S. A. (2021). Transformasi Teknologi Digital Dalam Pelayanan Pengadilan Dan Tantangan Implementasi E-Court Di Indonesia. Cakrawala Hukum, 6(2), 43–50. https://doi.org/10.4018/978-1-59904-998-4.ch014
Purnama, P., & Nelson, F. M. (2021). Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 97–116. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.661
Sepriana M., N. A., Makkawaru, Z., & Kamsilaniah, K. (2024). Penerapan Asas Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Pada Sistem E-Court Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 343–348. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4485
Susanto, S. (2020). E-Court As the Prevention Efforts Against the Indonesia Judicial Corruption. Yustisia Jurnal Hukum, 9(1), 116. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i1.41127
Yudha, F. P., & Purba, H. (2024). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dibidang Akuntansi Untuk Persiapan Memasuki Dunia Kerja. ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(2), 192–199. https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v7i2.3930
DOI: https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v8i1.3241
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Recommended Tools :
ABDI MOESTOPO: Jurnal Pegabdian Pada Masyarakat
LPPM, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kampus I, Jl. Hang Lekir I/8 Jakarta Pusat, Indonesia 10270
WA: +6282137118246 (Chat Only)
email: abdimoestopo@jrl.moestopo.ac.id