Analisis Sistem Pelayanan E-KTP di Kelurahan Poris Gaga Tangerang

Elis Teti Rusmiati

Abstract


Penelitian ini di lakukan di Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, informan yang dimintai keterangan guna membuat skripsi ini terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Pegawai Kelurahan, Masyarakat 9 orang. Penelitian ini bertujuan untuk menilai Pelayanan e-KTP Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang. Aspek yang di teliti meliputi: Aspek Kedisiplinan, Aspek Pelayanan e-KTP, Aspek Kepuasan. Metode penelitian yang di gunakan adalah Metode Kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan observasi, wawancara dan studi dokumentasi serta melakukan analisis data yang berkaitan dengan fokus permasalahan penelitian. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan e-KTP Pada Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang sudah efektif, memuaskan dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang. Akan tetapi ada permasalahan seperti tingkat pelayanannya yang masih harus di kembangkan dan di tingkatkan lagi untuk dapat melayani masyarakatnya dengan lebih baik, dan harus bisa menjalin interaksi yang baik kepada masyarakatnya untuk meminimalisir kesalah pahaman dan masyarakat pun mengerti apa yang di sampaikan oleh Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.


Full Text:

PDF

References


DRS.H.A.S. Moenir. 2014. Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara.

Musanef. 1996. Manajemen Kepegawaian di Indonesia.

Nazir, Muhammad. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: PT. GHALIA INDONESIA.

Oliver. 2004. Kepuasan Masyarakat.

Siagian, Sondang. 1983. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.

Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. ALFABETA.

Suradinata, Ermaya. 1998. Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Bandung: RAMADHAN.

Syafii, Inu Kencana. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. REFIKA ADITAMA.

DOKUMEN:

UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang

Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Penerapan KTP Elektronik (eKTP).

UU nomor 35 tahun 2010 menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.

Peraturan Pemerintah Daerah yaitu PP NO.53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Negri Sipil.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.