POLA HUBUNGAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF KAITANNYA TERHADAP FUNGSI LEGISLASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Hubungan Legislatif dan Eksekutif Daerah dalam proses perumusan peraturan daerah pada masa orde baru, mulai dari rancangan sampai dengan peraturan daerah disahkan sepenuhnya didominasi oleh Eksekutif tanpa ada perubahan Legislatif dengan berlakunya peraturan tersebut. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan bersamaan dengan berulangnya reformasi di bidang politik telah membuka jalan bagi Legilatif untuk memproses perumusan peraturan daerah yang diberikan oleh Eksekutif. Berdasarkan teori, pembagian kekuasaan, keterwakilan politik, pemerintahan daerah dan hubungan antara legislatif-eksekutif dalam pemerintahan daerah, pengamatan terhadap hal-hal tersebut terjadi di kepulauan Tual Maluku Tenggara dan perwakilan masyarakat lokal dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Bagaimana realisasi pola relasi antara Badan Eksekutif – Legislatif dalam perumusan peraturan daerah. 2) bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi Legislatif. Hasil penelitian menunjukan meskipun terdapat beberapa kelemahan khususnya pada anggota Legislatif seperti sumber daya manusia, cara perekrutan anggota dan haudicap dari aturan disiplin dewan perwakilan rakyat setempat. Namun meski sudah ada kebebasan untuk berpendapat, hingga kini belum ada peraturan daerah yang dibahas atas inisiatif anggota dewan perwakilan rakyat setempat. Semua peraturan daerah masih didominasi oleh Pengurus.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, K., Supriyono, B., & Suryadi. (2015). FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SITUBONDO. Raformasi, 5(2), 1–11. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/download/320/324
Athahirah, A. U., & Pranata, W. H. (2020). RELASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DENGAN KONSTITUEN DAPIL III KECAMATAN PARIAMAN TENGAH KOTA PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT. Wahana Bhakti Praja: Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 13(2). https://doi.org/https://doi.org/10.33701/jppdp.v11i2.1336
Budiardjo, Miriam, 1978, Dasar-dasar Ilmu Politik, 1978, Jakarta, PT. Gramedia
Handika, B. N., & Rostyaningsih, D. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan Publik (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Kabupaten Kudus). Journal Of Public Policy And Management Review, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jppmr.v9i2.27348
Juanda, K. (2014). MEMBANGUN HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DAERAH [ Analisis Komunikasi Kebijakan Publik ]. Tasamuh, 11(2), 269–292. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/644
Kadarisman, M., Izzatusholekha, & Putra, N. (2021). Dinamika politik dalam reformasi administrasi publik. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 2(1), 141–157. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/kais/article/download/9660/5820
Manan, Bagir, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offset
Purnamawati, E. (2020). PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Solusi, 18(2), 251–264. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.290
Thaib, Dahlan, 2000, DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, Liberty
Wanto, A. H. (2017). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KONSEP SMART CITY. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 2(1), 39–43. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/jpsi.v2n1.p39-43
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Paiman Raharjo, Zakiah Iryani Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Recomended Tools: