Analisi Kebijakan Penguatan Kelembagaan KPAID dan Dukungan Anggaran Pemerintah Daerah (Studi Kepulauan Riau dan Jawa Barat)

Andriansyah Andriansyah

Abstract


Penulisan penelitian ini mengangkat permasalahan Analisa Kebijakan Penguatan Kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Dukungan Anggaran dari Pemerintah Daerah. Mengambil Lokasi di Propinsi Kepulauan Riau. Jenis penelitan deskriptif dan analitis dengan cara meneliti dokumen sekunder di berbagai sumber pustaka kemudian turun ke tiga Propinsi di lapangan dengan mewawancarai langsung para stakeholder (Bupati, Bappeda, Komisioner dan masyarakat). Metode penelitian menggunakan analisa kualitatif, memusatkan perhatian pada Kebijakan Penguatan kelembagaan dan dukungan Anggaran dari Pemerintah Daerah. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normative. Kebijakan penguatan KPAID dan dukungan anggaran di daerah sangat diperlukan dan menjadi kebutuhan daerah untuk menyadarkan akan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi pelayanan dan pendampingan pelanggaran hak-hak anak, mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan perlindungan anak, dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak penyelenggara perlindungan anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Kendala yang dihadapi KPAID saat ini adalah tidak adanya pembuatan peraturan perundangan yang menguatkan secara tegas akan pentingnya keberadaan KPAID, bukan sekedar aspek kebutuhan daerah. Fokus permasalahan yang dilakukan hanya menyangkut masalah yang menimpa anak serta memonitoring, mengevaluasi, memberikan penyuluhan dan memberikan pendampingan setiap permasalahan yang menimpa pada anak. Upaya yang dilakukan KPAID banyak yang hanya melakukan kegiatan bersifat rutinitas menghabiskan anggaran yang sudah disediakan pemerintah daerah, kurang adanya terobosan penguatan kelembagaan dan penambahan anggaran untuk memperkuat peran KPAID.

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi,2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (edisi revisi), Jakarta: Rineka

Cipta.

Atmasasmita, Romli, 1997, Peradilan Anak Indonesia, Bandung: Mandar Maju. Azis, Aminah, 1998,

Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan: Usu Press.

Hadi, Suprapto, 1997, Juvenile Delinquency, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Joni, Muhammad, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan, Wadong, Maulana, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia

Widia Sarana Indonesia.

Huraerah, Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa.

Nawawi, Barda, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan

Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prinst, Darwan, 2000, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Poerwadarminta, Wjs, 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Rakhmat, Jalaluddin, 1999, Tindakan Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soekanto, Soerjono, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada..

Soekito, Sri Widowati Wiratmo, 1983, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta: LP3ES.

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor, 1998.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 SPEKTRUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.