PENGARUH LITERASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN MEDIASI KESADARAN PAJAK

Andre Hadinata, Elyzabet Indrawati Marpaung

Abstract


Taxpayer compliance remains a problem in the Indonesian tax system, despite the increasing trend in annual tax return reporting. This low level of compliance is influenced by several variables, including tax literacy and tax awareness. The focus of this study is to determine the impact of tax literacy on taxpayer compliance, with tax awareness as a mediating factor. This study was conducted using quantitative methods with a descriptive-causal approach. The snowball sampling method was used to draw a sample, with 100 individual taxpayers as respondents. Data collection was conducted through questionnaires using Google Forms, and the data were analyzed using structural equation modeling with the alternative partial least squares method. The results of the study indicate that: (1) Tax literacy increases tax awareness, (2) Tax awareness increases taxpayer compliance, (3) Tax literacy increases individual taxpayer compliance, and (4) This study shows that tax awareness can mediate the effect of tax literacy on individual taxpayer tax compliance. This indicates that tax literacy directly and indirectly influences individual tax compliance. The implications of this study are expected to enable tax authorities to develop effective and sustainable tax education strategies.

 

Kepatuhan wajib pajak masih menjadi masalah dalam sistem perpajakan di negara Indonesia, meskipun tren pelaporan SPT tahunan terus meningkat. Rendahnya kepatuhan ini dipengaruhi oleh sejumlah variabel, termasuk literasi pajak dan tingkat kesadaran pajak. Fokus studi ini adalah untuk mengetahui dampak literasi pajak pada kepatuhan wajib pajak, dengan kesadaran pajak sebagai faktor mediasi. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif-kausal. Metode snowball sampling digunakan untuk mengambil sampel, dengan responden sebanyak 100 orang yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner menggunakan google form, dan data dianalisis menggunakan structural equation modelling dengan metode alternatif partial least square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Literasi pajak meningkatkan kesadaran pajak, (2) Kesadaran pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak, (3) Literasi pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dan (4) Studi ini menunjukkan bahwa kesadaran  pajak mampu memediasi efek literasi  pajak pada kepatuhan pajak wajib orang pribadi. Ini menunjukkan  literasi  pajak memengaruhi kepatuhan pajak orang pribadi secara langsung dan tidak langsung. Implikasi dalam penelitian ini diharapkan otoritas pajak dapat membuat strategi edukasi perpajakan yang efektif dan berkelanjutan


Keywords


Literasi Pajak, Kesadaran Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi

Full Text:

PDF

References


Anggraini, A. D., Fahriani, D., Muzakki, K., & Wicaksono, A. (2025). Pengaruh Literasi Pajak , Kesadaran Wajib Pajak Dan Penggunaan Aplikasi M-Pajak Usaha Mikro , Kecil Dan Menengah ( Umkm ) Kabupaten Sidoarjo Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 8(April).

Argyanti, H. D., & Mardiana, L. (2024). Pengaruh Literasi Pajak , Persepsi Kondisi Keuangan , Dan Kesadaran. 02(01), 156–163.

Armida, S. A., Widyaningsih, D., & Santoso, B. A. (2025). Analisis Literasi Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Tax Morale Terhadap Kepatuhan Pajak Umkm Di Kabupaten Boyolali. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Bisnis Dan Teknologi (Ambitek), 5, 406–418.

Bandura, A., & Adams, N. . (1977). Analysis Of Self-Efficacy Theory Of Behavioral Change. Cognitive Therapy And Research. 287–310.

Bobek, D. D., Hageman, A. M., & Kelliher, C. F. (2013). Analyzing The Role Of Social Norms In Tax Compliance Behavior. Journal Of Business Ethics, 115(3), 451–468. Https://Doi.Org/10.1007/S10551-012-1390-7

Cooper, D., & Schindler, P. (2014). Business Research Methods (Mcgraw-Hill/Irwin. (Ed.)

Dewi, N. T., & Sumaryanto. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, 1–12.

Dharmawan, I. (2024). Manfaat Pajak Untuk Program Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat. Pajak.Go.Id. Https://Www.Pajak.Go.Id/Id/Artikel/Manfaat-Pajak-Untuk-Program-Pembangunan-Dan-Kesejahteraan-Masyarakat

Dumadi, Qur’an, M. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Kota Bogor. Jurnal Akunida, 1(1), 1–7.

Dwiyanti, F. S. (2020). Pengaruh Literasi Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pajak Melalui Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Pada Umkm Di Kota Semarang) (Vol. 2, Issue 7101416309).

Fatikasari, N., Khotmi, H., & Rusdi, R. (2024). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor Samsat Gerung). Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2(4), 662–673. Https://Doi.Org/10.57141/Kompeten.V2i4.88

Fauzan, R., Wardana, R. S., Afdillah, W., Aswalida, D., & Pangestoeti, W. (2025). Kontribusi Pajak Terhadap Keuangan Negara: Studi Atas Efisiensi Dan Keadilan Fiskal. 6(11).

Fitri, S. N., & Annisa. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(2), 218–237. Https://Doi.Org/10.24036/Jea.V2i2.233

Franklin, J., Ringle, C., Hult, T., & Sarstedt, M. (2022). A Primer On Partial Least Squares Structural Equation Modeling (Pls-Sem). Long Range Planning, 46(1–2), 184–185. Https://Doi.Org/10.1016/J.Lrp.2013.01.002

Gaol, R. L. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Penyuluhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. 8(1), 134–140.

Imanda, N. A., Alrasyid, H., & Sari, K. F. A. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Digitalisasi, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kabupaten Sidoarjo. 14(01), 639–649.

Lailia, F., Hapsari, M., & Namora, R. (2024). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kesadaran Pajak Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Semarang. Jurnal Potensial, 3(1), 56–67.

Latuheru, J. B., & Loupatty, L. G. (2024). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kota Ambon Yang Dimoderasi Oleh Sanksi Pajak. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 6(02), 81-99. Https://Www.Yrpipku.Com/Journal/Index.Php/Msej/Article/View/3052%0ahttps://Www.Yrpipku.Com/Journal/Index.Php/Msej/Article/Download/3052/1623

Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. Https://Doi.Org/10.58784/Rapi.131

Marampa, E. J., & Febriani, E. (2024). Peran Mediasi Kesadaran Dalam Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 8(1), 31–42. Https://Doi.Org/10.31851/Neraca.V8i1.13253

Mintje, M. S. (2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran, Dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik (Umkm) Dalam Memiliki (Npwp) (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Umkm Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Manado). Jurnal Emba, 4(1), 1031–1043.

Moudy, J., & Syakurah, R. A. (2020). Pengetahuan Terkait Usaha Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) Di Indonesia. Higeia Journal Of Public Health Research And Development, 4(3), 333–346.

Mukhlis, I. (2019). Pentingnya Kepatuhan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Finansia, 13.

Nistiana, L. D., Wardani, D. K., & Primastiwi, A. (2022). Pengaruh Literasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Bantul. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(2), 99–114. Https://Doi.Org/10.56672/Syirkah.V2i2.47

Nur, M. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Makassar Utara. Journal Pengembangan Sumber Daya Insani, 3(2), 354–362. Www.Journal.Unismuh.Ac.Id/Perspektif

Nurdiani, N. (2014). Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan. Comtech: Computer, Mathematics And Engineering Applications, 5(2), 1110. Https://Doi.Org/10.21512/Comtech.V5i2.2427

Patiwi, G. P., & Selfiani, S. (2024). Pengaruh Ppn, Ppnbm Terhadap Daya Beli Mobil Pribadi Dengan Tarif Progresif Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Manajemen Bisnis, 4(1), 44–53. Https://Doi.Org/10.32509/Jmb.V4i1.4030

Prayoga, G. B., Selfiani, S., Surya, P. K., & Lumbantobin, S. P. (2024). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (Jakpi), 4(1), 178–196. Https://Journal.Moestopo.Ac.Id/Index.Php/Jakpi/Article/View/5088

Purba, C., Damanik, F. T., Bisnis, E., Sari, U., Indonesia, M., Hukum, F., Sari, U., & Indonesia, M. (2025). Pajak Orang Pribadi Pada Masyarakat Kota Medan. 1(2).

Putri, K. J., & Setiawan, P. E. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansu Universitas Udayana, 18(2), 1112–1140. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Akuntansi/Article/Download/23872/17807

Putri Mardhatilla, D., Marundha, A., Eprianto, I., Ekonomi Dan Bisnis, F., & Bhayangkara Jakarta Raya, U. (2023). Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Umkm Di Kabupaten Bekasi. Jurnal Economina, Vol.2 No.2, 1–12.

Ratu Anastasia. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi Perpajakan , Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama. Jurnal Kharsima, 4(2), 269–279.

Rizal, A., Lumban Batu, R., Madjid, S., & Singaperbangsa Karawang

Abstract, U. (2023). Analisis Kesadaran Wajib Pajak Dalam Kepatuhan Pembayaran Pajak Umkm Jawa Barat Pada Pengguna Platform E-Commerce. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 564–583.

Rukmini, S. B. (2016). Peranan Pajak Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Kabupaten Trenggalek. Dewantara, 2(2), 204–219.

Saharani, S. ., & Sari, R. . (2023). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dimoderasi Insentif Pajak. Management Studies And Entrepreneurship Journal, 4 (5)(5605–5614).

Selfiani, S., & Lumbantobing, Sabar P. (2024). Penggunaan System E-Filling Untuk Penyampaian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 13–28. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.32509/Jmb.V4i1.3972

Siburian, A. N., & Anggrainie, N. (2022). Pengaruh Hedonic Shopping Motivation, Brand Image, Brand Ambassador, Diskon, Harga Dan Sales Promotion Terhadap Pembelian Implusif Pada E-Commerce Tiktok Shop Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Mirai Management, 7(3), 176–191. Https://Doi.Org/10.37531/Mirai.V7i3.2492

Simongkir, R. T. M. C. (2023). Studi Pada Wajib Pajak Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren. Jurnal Riset Menejemen & Bisnis Dewantara, 6(2), 57–74. Https://Ejournal.Stiedewantara.Ac.Id/Index.Php/Jmd/Article/View/1207

Sulistiyowati, Y. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 7(1). Https://Doi.Org/10.32897/Jsikap.V6i1.710

Susilo, & J, L. (2017). Governance, Risk Management, And Compliance. Penerbit Pt. Grasindo.

Torgler, B. (2003). Tax Morale: Theory And Empirical Analysis Of Tax Compliance. Phd Thesis, February, 1–668.

Triansyah, I., & Putra, R. R. (2025). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi. 4(4), 6784–6797.

Tyler, T. . (1990). Why People Obey The Law. Yale University Press.

Utami, T. E., Selfiani, S., Dwi, P., & Yulia, M. (2024). The Effect Of Corporate Social Responsibility, Profitability, And Leverage On Tax Aggressiveness. International Journal Of Accounting, Management, Economics And Social Sciences (Ijamesc), 15(1), 928–938. Https://Doi.Org/10.61990/Ijamesc.V2i3.257

Wildan, M. (2025). Djp : Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Di 2024 Sebesar 85,75 Persen. News.Ddtc.Co.Id. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Nasional/1808066/Djp-Rasio-Kepatuhan-Wajib-Pajak-Di-2024-Sebesar-8575-Persen

Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen ( Abm ), 27(2). Https://Doi.Org/10.35606/Jabm.V27i2.668




DOI: https://doi.org/10.32509/jakpi.v5i1.5580

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

     

 Recommended Tools :

 


Redaksi Jurnal JAKPI
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Jl. Hang Lekir I No. 8 Jakarta 10270
Email: jakpi@jrl.moestopo.ac.id

WA: 082111010056 (Chat Only)