Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Dki Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pada Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan

Disson Muhammad Fauzi, Mohamad Hersa Saputra

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pada Kecamatan Setiabudi  Kota Jakarta Selatan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode  kualitatif, maka analisis data yang dilakukan secara sistematik dan menelaah masalah diteliti. Hasil penilitian Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. Dapat disimpulkan Kecamatan Setiabudi melakukan kerja sama serta koordinasi dengan instansi atau suku dinas lain yang memang dilibatkan dalam hal penataan pedagang kaki lima agar tercapai tujuan dari Peraturan Gubernur yang sudah ditetapkan. Pemberdayaan pedagang kaki lima yang dilakukan Kecamatan Setiabudi dengan melakukan kegiatan pembinaan seperti sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Dinas KUKMP Kecamatan Setiabudi, pihak swasta yang berkerja sama dengan Dinas UMKM mengenai bagaimana cara berjualan yang baik, pembukuan, dan lain-lain.


Keywords


Implementas; Penataan; Pemberdayaan

Full Text:

PDF

References


Buku

Abidin, Said Zainal, (2012) Kebijakan Publik, Jakarta,Penerbit Salemba Humanika

Agus, Erwan Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik. Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Gava Media

Anggara, Sahya, 2012. Ilmu administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia

Budiharto, Widodo. 2014. Teori dan Implementasi. Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi

Dessler, Gary. 2015.Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: SalembaEmpat.

Handoko, T. Hani. 2011. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: Penerbit BPFE.

Hasibuan, Malayu S.P., 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta.

Hasibuan, S.P.M. 2011. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. CV. Haji Masagung, Jakarta.

Mulyadi. 2015. Akuntansi Biaya, Edisi5. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

S.P,Hasibuan, Malayu. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara

Silalahi, Ulber. 2011. Asas-asas Manajemen. Bandung : Reflika Aditama

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&G. Bandung : ALFABETA.

Suharto, Edi. 2009. Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat. (Bandung: PT Refika Aditama).

Sutrisno, Edy. 2015.Manajemen Sumber Daya Manusia(Cetakan ke tujuh). Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup.

Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alfabeta.

Taufik, Mhd. dan Isril. 2013. Implementasi Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Kebijakan Publik, Volume 4, Nomor 2.

Sumber Lain

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 248 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.