Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum Islam dalam konteks hukum kewarisan di masyarakat adat Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. Kampung Naga merupakan sebuah komunitas yang mempertahankan tradisi adat dan nilai-nilai budaya, termasuk sistem pewarisan harta secara turun-temurun. Penelitian ini menggali konflik atau keselarasan antara hukum Islam dan hukum adat Kampung Naga terkait pewarisan harta, serta bagaimana masyarakat mengatasi perbedaan pandangan ini. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (Field Research) dengan dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan tokoh Kampung Naga, kuncen atau juru kunci, lebe adat, dan punduh adat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologis yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan di Kampung Naga lebih banyak dilaksanakan dengan cara hibah dan hibah wasiat dan dilakukan orang tua kepada anaknya semasa hidup. Walaupun dalam pandangan Hukum Islam hal demikian tidak dapat disebut sebagai pembagian harta warisan, namun hukum Islam tidak melarang pembagian harta sepanjang dimaknai sebagai bentuk hibah atau hibah wasiat. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam menyusun kebijakan hukum yang menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia, serta memberikan kontribusi pada pemahaman hukum Islam dalam konteks masyarakat adat lokal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Baharuddin dan Yanti, Illy Yanti. (2015). Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ali, Mohammad Daud. (2013). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Bisri, Ilham. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip &Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Djajuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih. Jakarta: Prenada media Group
Dahlan, Abdurrahman. (2011). Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah
Dian dan Umam, Khairul. (2000). Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia
Hasan, Mustofa. (2011). Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia
Moleong, Lexy. (2000). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Roska Karya
Naruko, Cholid & Achmad, Abu. (2007). Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara
Ramulyo, M.Idris. (2000). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut KUHP (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Syarifuddin, Amir. (2012). Garis-garis Besar Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, Jakarta
---------- (2011). Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kharisma Putra Utama
Saebani, Beni Ahmad dan Supriatna, Encup. (2012). Antropologi Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia
---------- (2009). Metode Penelitian Hukum, Cet I, Bandung: CV Pustaka Setia
Soekanto, Soerjono. (2015). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Syahrizal. (2004). Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Aceh: Nadia Foundation
DOI: https://doi.org/10.32509/petanda.v5i2.3379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
Recommended Tools :