Regulasi Penggalian Jalan dan Mekanisme Hukum bagi Warga Terdampak Kemacetan: Studi Kasus DKI Jakarta

Sari Amalia Dewi

Abstract


Kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta menjadi permasalahan yang semakin kompleks, terutama akibat pekerjaan penggalian jalan yang sering kali dilakukan tanpa perencanaan matang dan koordinasi yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur kegiatan penggalian jalan di DKI Jakarta serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh warga untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur tata kelola penggalian jalan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya transparansi, koordinasi antarinstansi, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Keberhasilan upaya hukum warga dalam menangani dampak proyek galian jalan sangat bergantung pada mekanisme pengaduan yang efektif dan transparansi pemerintah. Upaya hukum yang dapat ditempuh warga meliputi pengaduan administratif, gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (PMHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mekanisme alternatif seperti laporan ke Ombudsman dan class action. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi yang lebih menekankan transparansi perizinan proyek galian jalan, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran guna meminimalisasi dampak negatif terhadap masyarakat.


Keywords


Upaya Hukum; Kemacetan; Penggalian Jalan; Regulasi; DKI Jakarta

Full Text:

PDF

References


Adri, A. (2024, Oktober 25). Economic Losses Caused by Jakarta Traffic Congestion Reach Rp 71.4 Trillion Per Year. https://www.kompas.id/baca/english/2024/10/24/en-layanan-transportasi-publik-untuk-kesejahteraan-warga?utm_source=chatgpt.com

Badan Pusat Statistik. (2024, Februari 20). Panjang Jalan Menurut Provinsi dan Tingkat Kewenangan Pemerintahan (km), 2022. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/U0VOeFZEZFNiVnByUkdGMlNrOTFVVGRHY1ZkVGR6MDkjMw==/panjang-jalan-menurut-provinsi-dan-tingkat-kewenangan-pemerintahan--km---2022.html?year=2022

BPS-Statistics DKI Jakarta. (2025, Februari 12). Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk, Distribusi Persentase Penduduk Kepadatan Penduduk, Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, 2025. https://jakarta.bps.go.id/en/statistics-table/3/V1ZSbFRUY3lTbFpEYTNsVWNGcDZjek53YkhsNFFUMDkjMw==/penduduk--laju-pertumbuhan-penduduk--distribusi-persentase-penduduk-kepadatan-penduduk--rasio-jenis-kelamin-penduduk-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-dki-jakarta--2024.html

Dewi, K., Krisdiyanto, A., & Yasak, I. (t.t.). Analisis Pengaruh Penyempitan Jalan dan Parkir Badan Jalan Terhadap Karakteristik Arus Lalu Lintas.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Ertamy, A. (2020). Perencanaan Koordinasi Simpang Untuk Menangani Kemacetan Lalu Lintas Pada Jalan Jendral Sudirman Kota Balikpapan.

Kementerian Pekerjaan Umum. (t.t.). Undang‑Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/UU/2014/10/UU38-2004.pdf

Kurniawan, R., & Kurniawan, A. (t.t.). Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta. https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/120200215/mau-dibatasi-jumlah-kendaraan-di-jakarta-mencapai-24-3-juta

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, cetakan ke-13. Kencana.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. (t.t.).

Sitanggang, R., & Saribanon, E. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan di DKI Jakarta. 4(3).

Zuhri, M. (2012). Aspek Hukum Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan. 58.




DOI: https://doi.org/10.32509/petanda.v7i2.5175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

       


Recommended Tools :

 

 

Petanda: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora

LPPM, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kampus I, Jl. Hang Lekir I/8 Jakarta Pusat, Indonesia 10270
WA: +6282137118246 (Chat Only)

email: petanda@jrl.moestopo.ac.id