PENGARUH IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DAN AKUNTABILITAS TERHADAP TRANSPARANSI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Abstract
This research aims to investigate the implementation of the Integrated Tax Administration System (Coretax) introduced by the Indonesian government in early 2025. Using an integrated digital platform, Coretax aims to improve the effectiveness and transparency of tax administration. Access issues, technical glitches, and data inconsistencies remain obstacles in this system. This study involved 50 respondents consisting of individual taxpayers, corporate taxpayers, and employees of the Directorate General of Taxes who had used Coretax for at least six months. This study used a quantitative approach with multiple linear regression analysis. To evaluate the implementation of Coretax and its accountability on tax transparency, the analysis was conducted using SPSS. The findings show that Coretax significantly and positively affects both accountability (coefficient 0.317; significance 0.002) and tax transparency (coefficient 0.537; significance <0.001). This research shows that greater accountability and digitalization through Coretax are crucial for achieving long-term tax transparency. This study encourages further research in this field and provides strategic input to the Directorate General of Taxes and decision-makers.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menyelidiki bagaimana implementasi Sistem Administrasi Pajak Terpadu (Coretax) yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada awal 2025. Dengan menggunakan platform digital terpadu, Coretax bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi administrasi pajak. Masalah akses, gangguan teknis, dan ketidakkonsistenan data masih menjadi kendala dalam sistem ini. Studi ini melibatkan 50 responden yang terdiri dari wajib pajak individu, wajib pajak korporasi, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah menggunakan Coretax setidaknya selama enam bulan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Untuk mengevaluasi dampak implementasi Coretax dan akuntabilitas terhadap transparansi pajak, analisis dilakukan menggunakan SPSS. Temuan menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan dan positif mempengaruhi baik akuntabilitas (koefisien 0,317; signifikansi 0,002) maupun transparansi pajak (koefisien 0,537; signifikansi <0,001). Penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas yang lebih besar dan digitalisasi melalui Coretax sangat penting untuk mencapai transparansi pajak jangka panjang. Studi ini mendorong penelitian lebih mendalam di bidang ini dan memberikan masukan strategis kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pembuat kebijakan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arianty, F. (2024). Implementation Challenges And Opportunities Coretax Administration System On The Efficiency Of Tax Administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), 98. https://doi.org/10.7454/jvi.v12i2.1227
Ce Gunawan. (2019). Mudah Mengolah Data dengan IBM SPSS Statistic 25. Deepublish.
Direktorat Jendral Pajak. (2024). Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak.
Dr. H. Dadang Suwanda, S. E. , M. M. , M. Ak. , Ak. , CA., Burdan Ali Junjunan S.H., M. Si., Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S. E. , M. Sc., & Dr. Hj. Ellen Rusliati, S. E. , M. SIE. (2020). Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai Upaya Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Publik. PT. Remaja Rosdakarya.
Eka Putra Reza M, Anggraini Desitama Leriza, & Meiriasari Vhika. (2024). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Kepercayaan Wajib Pajak Dalam Pemungutan Ppn (Survey Pada Dinas Pu Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan).
Fatmawati, S. T., Bulutoding, L., & Jannah, R. (2024). Pengaruh Motivasi, Dan Akuntabilitas Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Moderasi Media Sosial Di Kp2kp Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25.
Jahadu Jefrianus, & Santosa Pudjo Herlambang. (2023). Pengaruh Digitalisasi Pajak dan Technostress Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pengetahuan Internet Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya.
Judijanto, L. (2024). Concerns Over the Protection of Taxpayers’ Privacy Data on The Core Tax Administration System. Archives Des Sciences, 74(6), 80–85. https://doi.org/10.62227/as/74611
Laila, N. F., Maharani, H., & Akbar, M. (2022). Pengaruh Transparansi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan, Sanksi, dan Omset terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 10(3), 68–83. https://doi.org/10.26740/akunesa.v10n3.p68-83
Lanori, T., & Selfiani. (2023). Pengaruh Implementasi Sistem Perpajakan Terhadap Tingginya Tingkat Penggelapan Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 131–143. Https://Journal.Moestopo.Ac.Id/Index.Php/Jmb
Patiwi, G. P., & Selfiani, S. (2024). Pengaruh Ppn, Ppnbm Terhadap Daya Beli Mobil Pribadi Dengan Tarif Progresif Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Manajemen Bisnis, 4(1), 44–53. Https://Doi.Org/10.32509/Jmb.V4i1.4030
Prayoga, G. B., Selfiani, S., Surya, P. K., & Lumbantobin, S. P. (2024). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (Jakpi), 4(1), 178–196. Https://Journal.Moestopo.Ac.Id/Index.Php/Jakpi/Article/View/5088
Ridhani Panjaitan, M., Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara, F. I., & Jenderal Pajak, D. (2024a). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560
Ridhani Panjaitan, M., Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara, F. I., & Jenderal Pajak, D. (2024b). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560
Selfiani, S. (2024). The Effect Of Human Capital On Financial Performance With Corporate Sustainable Growth As A Moderating Variable. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (Jakpi), 4(1), 56–70. Https://Doi.Org/10.32509/Jakpi.V4i1.4086
Selfiani, S., Wizanasari, W., Sriyani, N., Fitrianti, D., Lumbantobing, S. P., & Minarni, S. (2023). Pengaruh Elektronik Penomoran Faktur (E-Nofa) Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 154–164. Https://Doi.Org/10.32509/Jmb.V3i2.3423
Tamburaka, S., & Dali, N. (2024). Enhancing Public Financial Transparency Through the Integration of Taxation, Accounting, and Social Welfare Systems. Khazanah Sosial, 6(3), 551–567. https://doi.org/10.15575/ks.v6i3.40419
DOI: https://doi.org/10.32509/jakpi.v5i1.5740
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Recommended Tools :
Redaksi Jurnal JAKPI
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Jl. Hang Lekir I No. 8 Jakarta 10270
Email: jakpi@jrl.moestopo.ac.id
WA: 082111010056 (Chat Only)