KOMUNIKASI HUKUM-HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Muhtadin Muhtadin

Abstract


Proses ketaatan terhadap hukum secara ilmu komunikasi melalui beberapatahap :


:al


Pertama Kedua Ketiga


: Menyadari adanya hukum (awareness)

: Memahami materi hukum (kognitif)

: Meyakini manfaatnya (afektif)


;al

js.


Keempat : Melaksanakannya (psikomotorik)

Islam menetapkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia mempunyai harta kekayaan yang ditinggalkannya, maka harta tersebut disebut harta pusaka/warisan

Pembagian harta pusaka/warisan kepada ahli waris si mayat sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ahli waris yang akan menerima bagian harta pusaka/warisan ada tiga macam. yaitu :

Dzawil furudh. yaitu ahli waris yang akan menerima bagian harta

pusaka yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam

'Ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa atau seluruh harta warisan

Dzawil arham, yaitu, ahli waris yang tidak termasuk dzawil furudh atau

'ashabah


Full Text:

Untitled

References


- Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, AI- Ma'arif Bandung

Ali Ash-Shabuny Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema

lnsan Press, Jakarta, 1995

WACANA, Vol. v. No.17, April 2006 83

. :

KOMUNIKASI HUKUM-HUKUM WARIS DALAM ISLAM Olen . Ors. ML1hladin. MA

A. Muis, Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa, PT. Dharu Anuttama,

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Our'an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AI-Qur'an. PT. Serajaya Santra. 1986/1987

lbnu Hajar AI-Ashqalany, Bulughul Malam, AI-Hidayah.

Surabaya. tt

Muhammad lbnu Ismail AI-Kahlany, Subulus Salam Syarah

Bulughul Maram, Daarul Fikri, Mesir. tt

Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah. Daarul Fikri. Mesir. 1403 H Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo. tt




DOI: https://doi.org/10.32509/wacana.v5i17.268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 Indexed by:

     

 Recommended Tools :

 

 

WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu KomunikasiUniversitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kampus I, Jl. Hang Lekir I/8 Jakarta Pusat, Indonesia 10270
WA: 085714422271 (Chat Only)

email: wacana@dsn.moestopo.ac.id

 

Creative Commons License

WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.